DPR RI Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan Calvin Verdonk dan Jens Raven

rizkaart

June 04, 2024 ยท 1 min read

DPR RI Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan Calvin Verdonk dan Jens Raven
Football | June 04, 2024
Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres).

Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi X dan III sudah menyetujui untuk memberikan rekomendasi kewarganegaraan kepada dua calon pemain naturalisasi, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.

Kepastian ini seusai Komisi X dan III mengadakan rapat kerja dengan Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo). Pada agenda ini juga dihadiri oleh Sekjen PSSI Yunus Nusi beserta anggota Komite Eksekutif PSSI Vivin Cahyani Sungkono di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (3/6).

Calvin Verdonk yang berasal dari klub NEC Nijmegen hadir secara langsung di Gedung DPR, sedangkan Jens Raven yang berasal dari FC Dordrecht U-21 bergabung lewat virtual lantaran berada di Prancis untuk membela tim U-20 Indonesia di Toulon 2024.

Sekjen PSSI, Yunus Nusi bersyukur atas persetujuan rekomendasi proses naturalisasi yang diberikan Komisi X dan Komisi III kepada Calvin Verdonk dan Jens Raven.

“Mohon maaf mewakili Ketua Umum PSSI yang tidak dapat hadir karena berada di luar Jakarta kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Komisi X dan Komisi III DPR RI yang telah memberikan rekomendasi proses naturalisasi yang diberikan kepada Calvin Verdonk serta Jens Raven dan tentunya dukungan untuk kemajuan sepak bola Indonesian,” katanya dikutip dari laman resmi PSSI.

“Kami sangat mengharapkan dua pemain ini bisa segera memperkuat timnas Indonesia. Mohon dukungan dari seluruh anggota DPR. Ada harapan dan ekspektasi kita untuk lolos ke Piala Dunia 2026 yang akan datang,” tambahnya.

Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres). Dari situ, tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Usai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baru melakukan perpindahan federasi.