Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur berbagai asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. Beberapa asas yang diatur dalam UU ini meliputi asas sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
1. Asas Sanguinis (Jus Sanguinis): Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan kewarganegaraan orang tua. Jika seseorang lahir dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, maka ia juga memiliki kewarganegaraan Indonesia.
2. Asas Ius Soli: Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran. Jika seseorang lahir di Indonesia, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, meskipun orang tuanya berkewarganegaraan asing.
3. Asas Kewarganegaraan Tunggal: Asas ini didasarkan pada nilai sumpah pemuda, di mana seseorang hanya diakui memiliki satu kewarganegaraan saja.
4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Berlaku hingga usia 21 tahun, di mana seseorang dengan kewarganegaraan ganda harus memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya setelah mencapai usia tersebut.
Kriteria Pemain Sepak Bola Keturunan Indonesia
Pemain sepak bola keturunan Indonesia setidaknya harus memenuhi salah satu dari beberapa kriteria berikut:
1. Pemain yang lahir di Indonesia dari salah satu orang tua berkewarganegaraan Indonesia.
2. Pemain yang lahir di luar negeri dari salah satu atau kedua orang tua yang masih berkewarganegaraan Indonesia atau yang telah mengganti kewarganegaraan menjadi asing.
3. Pemain yang lahir di Indonesia dari kedua orang tua berkewarganegaraan asing.
4. Pemain usia muda di bawah 21 tahun yang memiliki paspor kewarganegaraan ganda terbatas (affidavit).
5. Pemain yang pernah memiliki kewarganegaraan Indonesia, kemudian menggantinya menjadi kewarganegaraan asing.
6. Pemain berkewarganegaraan asing yang memiliki garis keturunan dari kakek nenek berdarah Indonesia atau terlahir di Indonesia.
7. Pemain berkewarganegaraan asing yang masih bisa diidentifikasi memiliki garis keturunan dari buyut berdarah Indonesia atau terlahir di Indonesia.
Dalam menentukan kategori yang sesuai ketika menambahkan pemain, terdapat langkah-langkah dan kategori yang ditentukan berdasarkan status dan informasi mereka:
1. Kategori A: Pemain keturunan yang hanya memiliki paspor Indonesia atau yang sedang menjalani proses naturalisasi, baik yang berkompetisi di liga lokal maupun di luar negeri. Pemain pemegang affidavit yang pernah dipanggil tim nasional Indonesia juga masuk dalam kategori ini.
2. Kategori B: Pemain keturunan selain berpaspor Belanda yang memiliki dasar informasi kuat. Termasuk pemain pemegang affidavit yang berkompetisi di luar negeri dan belum pernah dipanggil tim nasional Indonesia, serta yang memiliki paspor kewarganegaraan ganda terbatas Indonesia – Belanda.
3. Kategori C: Pemain keturunan berpaspor Belanda yang memiliki dasar informasi kuat.
4. Kategori D: Pemain wanita keturunan, baik profesional, amatir, maupun pemain usia muda wanita.
5. Kategori E: Pemain di bawah usia 22 tahun dengan informasi terbatas.
6. Kategori F: Pemain yang berstatus nonaktif, career-break, pensiun, atau meninggal dunia.
7. Kategori G: Pemain yang belum memiliki dasar informasi kuat dan disematkan status sebagai rumor. Termasuk pemain yang diketahui pernah dirumorkan memiliki kelayakan membela tim nasional Indonesia tapi kemudian informasi tersebut terbantahkan (hoaks atau disinformasi).
8. Kategori H: Pemain yang belum memiliki dasar informasi kuat tapi memiliki nama keluarga khas beberapa daerah di Indonesia.
Kategori E, F, G, dan H merupakan kategori tambahan yang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status pemain-pemain tersebut.
Dengan adanya asas kewarganegaraan dan kriteria yang jelas, proses menentukan eligible atau tidaknya seorang pemain untuk membela tim nasional Indonesia menjadi lebih terstruktur dan terarah. Hal ini juga membantu dalam memetakan pemain keturunan yang memiliki potensi untuk memperkuat tim nasional Indonesia di masa mendatang.
BACA JUGA: Teddy Tjahjono Bersiap Isi Kursi Komisaris LIB: RUPS dan Perubahan Struktural
Berikut adalah daftar pemain sepak bola muda Indonesia yang memiliki paspor kewarganegaraan ganda terbatas (affidavit), diurutkan berdasarkan kelompok usia tim nasional mereka:
Timnas U-16
1. Lucas Raphael Lee (Amerika Serikat)
2. Eizar Jacob Tanjung (Australia)
3. Matthew Alexander Dietrich Kohnke (Kanada)
4. Matthew Sitorus Baker (Australia)
Timnas U-17
1. Maouri Ananda Yves Ramli Simon (Prancis)
2. Igor Arungbumi Sanders (Belanda)
3. Aaron Liam Suitela (Australia)
4. Amar Rayhan Brkić (Jerman)
Timnas U-20
1. Meshaal Hamzah Bashier Osman (Sudan)
2. Brandon Marsel Scheunemann (Jerman)
3. Dillan Yabran Rinaldi (Jerman)
4. Ji Da-bin (Rep. Korea)
5. Welberlieskott “Welber” de Halim Jardim (Brasil)
6. Ousmane Maiket Camara (Guinea)
Pemain-pemain ini memiliki kewarganegaraan ganda terbatas dan masuk dalam kategori B, jika belum pernah dipanggil tim nasional Indonesia, atau kategori A jika sudah pernah dipanggil tim nasional. Mereka mewakili masa depan sepak bola Indonesia dengan potensi besar untuk memperkuat tim nasional dalam berbagai turnamen internasional.
Kejutan datang dari skuad bulu tangkis Indonesia menjelang Malaysia Open 2024. Chico Aura Dwi Wardoyo…
Klub promosi Serie A, AC Monza, secara resmi memutuskan untuk memecat pelatih mereka, Alessandro Nesta.…
Kembalinya Ronald Araujo ke lapangan hijau setelah absen panjang akibat cedera menjadi angin segar bagi…
Luis Suarez, penyerang Uruguay yang pernah menorehkan sejarah bersama Barcelona dan Atletico Madrid, kembali menunjukkan…
Fase grup Piala AFF 2024 (ASEAN Championship) telah rampung. Sejumlah hasil mengejutkan terjadi di babak…
Legenda Manchester United, Jaap Stam, mengungkapkan penyesalannya atas keputusan klub menjual Scott McTominay ke Napoli…