Gara-Gara Vonis Penjara, Barcelona Hapus Nama Dani Alves Dari Daftar Legenda Klub

Dani Alves dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Catalonia setelah dia dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindakan asusila kepada seorang wanita di Barcelona pada 30 Desember 2022.

Sebelumnya, mantan pemain internasional Brasil itu juga telah mendekam di penjara Brians 2 sejak ditangkap pada awal tahun lalu.

Dikutip dari SportBlaugrana tampak menghapus nama Alves dari daftar legenda klub di laman resmi mereka.

Dalam daftar tersebut, terdapat 102 nama pemain yang melegenda bersama Tim Catalan, mulai dari Joan Gamper, Johan Cruyff, Pep Guardiola, Lionel Messi hingga nama-nama terbaru yang masuk seperti Jordi Alba, Sergio Busquets dan Gerard Pique.

Tetapi sekitar 24 jam kemudian, Barca memutuskan untuk memasukkan kembali nama Alves ke dalam daftar legenda tim di situs resmi.

Tio Prasetyon Utomo

42037

Recent Posts

Mansion Sports 9 Ball Open Tournament 2024 Perebutkan Total Hadiah Rp153 Juta

Mansion Sports 9 Ball Open Tournament 2024 menjadi ajang paling prestisius bagi para pebiliar pemula.…

3 jam ago

Hasil Crystal Palace Musim Lalu Buat Orang Berekspektasi Tinggi

Manajer Crystal Palace Oliver Glasner mengatakan penampilan apik mereka di akhir musim lalu membuat banyak…

3 jam ago

Resmi! Graham Arnold Mengundurkan Diri dari Timnas Australia

Pelatih Australia Graham Arnold telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya per 20 September 2024. Hal…

4 jam ago

Bagas Adi Optimistis Bali United Kalahkan Malut United

Bek Bali United, Bagas Adi Nugroho dipastikan akan mengisi lini belakang di laga pekan keenam…

4 jam ago

Nova Arianto Senang Timnas Indonesia U-17 Dapat Pelajaran Berharga

Pelatih Timnas Indonesia U-17 Nova Arianto mengaku puas dengan kinerja para pemain dalam uji tanding…

4 jam ago

Indra Sjafri Panggil 30 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 2025

Pelatih kepala Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri umumkan 30 pemain untuk persiapan menuju babak kualifikasi…

4 jam ago