Lindungi Wasit, PSSI Kerja Sama Bareng BPJS

Tio Prasetyon Utomo

April 14, 2023 · 2 min read

Lindungi Wasit, PSSI Kerja Sama Bareng BPJS
Football | April 14, 2023
Lindungi Wasit, PSSI Kerja Sama Bareng BPJS

MSPORTS – Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam melindungi wasit yang bertugas di Liga 1 dan Liga 2.

Kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, pada Kamis (13/4/2023).

Dalam kerja sama ini, nantinya para pengadil lapangan tersebut akan mendapat dua perlindungan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (KJK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih,” ungkap Erick Thohir.

“Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial  dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan,” lanjutnya. 

“Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya,” tegasnya.

Anggoro menambahkan: “Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja.”

“Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Berikut benefit yang akan didapatkan para wasit dengan kerja sama ini.

  • Jika mengalami kecelakaan saat bertugas, maka pengobatan yang diperlukan oleh para wasit akan ditanggung secara penuh.
  • Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
  • Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.
  • BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.
  • Jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
  • Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.