Categories: FootballFootball News

Lindungi Wasit, PSSI Kerja Sama Bareng BPJS

MSPORTS – Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam melindungi wasit yang bertugas di Liga 1 dan Liga 2.

Kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, pada Kamis (13/4/2023).

Dalam kerja sama ini, nantinya para pengadil lapangan tersebut akan mendapat dua perlindungan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (KJK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih,” ungkap Erick Thohir.

“Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial  dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan,” lanjutnya. 

“Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya,” tegasnya.

Anggoro menambahkan: “Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja.”

“Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Berikut benefit yang akan didapatkan para wasit dengan kerja sama ini.

  • Jika mengalami kecelakaan saat bertugas, maka pengobatan yang diperlukan oleh para wasit akan ditanggung secara penuh.
  • Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
  • Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.
  • BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.
  • Jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
  • Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.
Tio Prasetyon Utomo

42037

Recent Posts

Duduki Jabatan Wamenpora, Taufik Hidayat: Matahari Cuma Satu

Legenda bulu tangkis, Taufik Hidayat, kini menduduki kursi Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia…

56 menit ago

Bekas Atlet, Taufik Hidayat Tertantang Hadapi Ekspektasi Tinggi dalam Jalankan Mandat sebagai Wamenpora

Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora),Taufik Hidayat, menyadari ekspektasi yang besar dalam menjalan…

2 jam ago

Timnas Futsal Indonesia Bidik Gelar Juara di Piala AFF Futsal 2024

Tim Nasional Futsal Indonesia berambisi untuk meraih gelar juara di Piala AFF 2024, yang akan…

5 jam ago

Resmi Jadi Wamenpora, Taufik Hidayat Fokus Tingkatkan Prestasi Olahraga

Taufik Hidayat secara resmi dilantik menjadi Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI)…

5 jam ago

Menpora Akan Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Futsal

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo menegaskan dukungan pemerintah dalam peningkatan prestasi olahraga…

5 jam ago

Menpora Lepas Timnas Futsal Indonesia ke Piala AFF di Thailand

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menerima sekaligus melepas Tim Nasional (Timnas) Futsal Indonesia…

6 jam ago